Daftar UMK Jawa Timur 2015 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik). Sebuah keputusan yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama kalangan pengusaha dan buruh akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo). Keputusan tentang nilai UMK di Jawa Timur tahun 2015 ini ditandatangani pada tanggal 20 November 2014 di Surabaya.
Sebelumnya, beberapa serikat buruh di Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik telah mengusulkan kenaikan UMK tahun 2015 ini menjadi sekitar 2,8 juta rupiah, namun besaran nilai tersebut ternyata tidak disetujui oleh pemerintah propinsi Jawa Timur dan hanya mengabulkan nilai upah sebesar Rp2.710.000 untuk Surabaya, Rp2.705.000 untuk kabupaten Sidoarjo, dan Rp2.707.500 untuk kabupaten Gresik.
Dari sekitar 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, UMK Kota Surabaya memiliki nilai upah terbesar yaitu Rp2.710.000, sedangkan upah terendah berada di kabupaten Magetan dengan nilai Rp1.150.000. Besaran nilai UMK tersebut juga tergantung dari biaya hidup di kabupaten/kota tersebut.
Berikut ini adalah daftar UMK Jawa Timur 2015 yang diteken oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2014
1. Kota Surabaya Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang Rp1.962.000
7. Kota Malang Rp1.882.250
8. Kota Batu Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Rp1.410.000
18. Kota Kediri Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep Rp1.253.500
28. Kota Madiun Rp1.250.000
29. Kota Blitar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan Rp1.150.000
Baca juga Daftar UMK Jawa Timur 2014 dan Daftar UMK Jawa Tengah 2015 dan Daftar UMK Jawa Barat 2015.