Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2015 (Bandung, Bekasi, Bogor)

6:17 AM
Daftar UMK Jawa Barat 2015 (Bandung, Bekasi, Bogor). Akhirnya keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 di Propinsi Jawa Barat telah diketuk palu. Keputusan kenaikan UMK ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan lewat surat keputusan gubernur bernomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014 di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman Bandung pada Jumat malam, 21 November 2014.

Besaran kenaikan UMK 2015 di propinsi Jawa Barat ini berbeda-beda di setiap kabupaten ataupun kota. Banyak yang mempengaruhi besaran nilai UMK tersebut antara lain biaya sewa/kontrak rumah, biaya pangan, dan biaya kebutuhan hidup layak (KHL). Semakin tinggi biaya hidup di suatu kota, semakin tinggi pula UMK yang akan diterima. Kenaikan BBM juga menjadi unsur penting dalam kenaikan UMK kali ini.

daftar umk jawa barat bandung bekasi bogor 2015

Dibandingkan tahun 2014 yang lalu, upah UMK di Jawa Barat ini mengalami kenaikan antara 6 % hingga 20 %. Dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menduduki nilai UMK tertinggi dengan besaran upah sebesar Rp 2.957.450, sedangkan untuk upah terendah berada di Kabupaten Ciamis dengan nilai Rp 1.131.862.  

Meskipun nilai UMK tahun 2015 ini masih dibawah dari nilai UMK yang diusulkan oleh serikat buruh di kabupaten/kota di Jawa Barat , namun mau tidak mau semua pihak baik pengusaha maupun buruh menerima keputusan yang telah disepakati ini.

Berikut Daftar UMK Jawa Barat 2015 :

1. Kabupaten Garut Rp. 1.250.000,-

2. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 1.435.000,-

3. Kota Tasikmalaya Rp. 1.450.000,-

4. Kabupaten Ciamis Rp. 1.131.862,-

5. Kota Banjar Rp. 1.168.000,-

6. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.165.000,-

7. Kabupaten Majalengka Rp. 1.245.000,-

8. Kota Cirebon Rp.1.415.000,-

9. Kabupaten Cirebon Rp. 1.400.000,-

10. Kabupaten Indramayu Rp. 1.465.000,-

11. Kabupaten Kuningan Rp.1.206.000,-.

12. Kota Bandung Rp. Rp. 2.310.000,-

13. Kabupaten Bandung Rp. 2.001.195,-

14. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.004.637,-

15. Kabupaten Sumedang Rp. 2.001.195,-

16. Kota Cimahi Rp. 2.001.200,-

17. Kota Depok Rp.2.705.000,-

18. Kabupaten Bogor Rp. 2.590.000,-

19. Kota Bogor Rp. 2.658.155,-

20. Kabupaten Sukabumi Rp. 1.940.000,-

21. Kota Sukabumi Rp 1.572.000,-

22. Kabupaten Cianjur Rp. 1.600.000,-

23. Kota Bekasi Rp. 2.954.031,-

24. Kabupaten Bekasi Rp. 2.840.000,-

25. Kabupaten Karawang Rp. 2.957.450,-

26. Kabupaten Purwakarta Rp. 2.600.000,-

27. Kabupaten Subang Rp. 1.900.000,-

Baca juga daftar umk jawa tengah 2015.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments