Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2015. Akhirnya penentuan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sudah ditandatangani. Surat Keputusan Bersama (SKB) itu diteken oleh 4 kementerian pada Selasa, 7 Mei 2014 lalu di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat.
Di tahun 2015 ini hari libur nasional didominasi pada hari kamis, jumat, dan sabtu sehingga banyak diantaranya merupakan long weekend atau libur panjang. Selain long weekend, harpitnas (hari kecepit nasional) juga terjadi di tahun 2015 ini yaitu pada bulan Mei.
Kalender 2015 |
Seperti tahun-tahun yang lalu, SKB ini dibuat untuk mengatur cuti bersama dan libur nasional yang berguna juga pada efisiensi dan efektivitas hari kerja. Sama halnya di tahun lalu, di tahun 2015, 1 Mei akan tetap diperingati sebagai May Day atau hari buruh internasional.
Jumlah hari libur nasional pada tahun 2015 ini sebanyak 15 hari, sedangkan untuk cuti bersama sebanyak 4 hari sehingga total 19 hari. Jumlah tersebut lebih sedikit 3 hari dari tahun lalu yang sebanyak 22 hari. Selain cuti bersama 4 hari tersebut, pegawai negeri juga bisa menggunakan cuti tahunan yang tinggal 8 hari tersebut.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2015 :
1. Kamis, 1 Januari - Tahun Baru 2015
2. Sabtu, 3 Januari - Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 19 Februari - Tahun Baru Imlek 2566
4. Sabtu, 21 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5. Jumat, 3 April - Wafat Yesus Kristus
6. Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 14 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
8. Sabtu, 16 Mei - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
9. Selasa, 2 Juni - Hari Raya Waisak 2559
10. Jumat - Sabtu, 17-18 Juli - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
11. Senin, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI
12. Kamis, 24 September - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
13. Rabu, 14 Oktober - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
14. Jumat, 25 Desember - Hari Raya Natal
Cuti Bersama :
1. Kamis, Senin, Selasa (16, 20, dan 21 Juli) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
2. Kamis, 24 Desember - Cuti Bersama Hari Raya Natal