Daftar UMK Jawa Tengah (Jateng) 2014. Meskipun agak telat dibandingkan dengan propinsi-propinsi lainnya di Indonesia, namun akhirnya penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2014 akhirnya telah ditetapkan pada hari Senin, 18 November 2013 lalu.
Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui proses panjang dan hasil rembugan dengan pihak-pihak terkait. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari 37 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang menduduki peringkat pertama dalam nilai UMK tahun 2014 yaitu sebesar 1.423.500, sedangkan nilai UMK terkecil diduduki oleh Kabupaten Purworejo dengan besaran Rp 910.000.
Duit |
Jika ada pengusaha yang keberatan terhadap angka UMK tersebut maka dipersilakan mengajukan permohonana penangguhan kepada Gubernur Jateng, paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan angka UMK yang baru.
Berikut ini daftar lengkap Upah Minumum Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah berlaku mulai 1 Januari 2014 :
1. Kota Semarang Rp 1.423.500
2. Demak Rp 1.280.000
3. Kabupaten Semarang Rp 1.208.200
4. Kendal Rp 1.206.000
5. Kota Salatiga Rp 1.170.000
6. Kota Pekalongan Rp 1.165.000
7. Kabupaten Magelang Rp 1.152.000
8. Kudus Rp 1.150.000
9. Sukoharjo Rp 1.150.000
10. Batang Rp 1.146.000
11. Kab Pekalongan Rp 1.145.000
12. Kota Surakarta/Solo Rp 1.145.000
13. Cilacap Kota Rp 1.125.000
14. Boyolali Rp 1.116.000
15. Pemalang Rp 1.066.000
16. Karanganyar Rp 1.060.000
17. Temanggung Rp 1.050.000
18. Kota Tegal Rp 1.044.000
19. Kota Magelang Rp 1.037.000
20. Klaten Rp 1.026.000
21. Purbalingga Rp 1.023.000
22. Pati Rp 1.013.000
23. Blora Rp 1.009.000
24. Banyumas Rp 1.000.000
25. Jepara Rp 1.000.000
26. Tegal Rp 1.000.000
27. Brebes Rp 1.000.000
29. Rembang Rp 985.000
30. Kebumen Rp 975.000
31. Cilacap Timur Rp 975.000
32. Sragen Rp 960.000
33. Wonogiri Rp 954.000
34. Cilacap Barat Rp 950.000
35. Grobogan Rp 935.000
36. Banjarnegara Rp 920.000
37. Purworejo Rp 910.000