Daftar UMK DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2014

5:23 PM
Daftar UMK Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul Propinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2014. Akhirnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Propinsi DIY telah dilakukan pada Rabu, 13 November 2013 kemarin yang ditetapkan oleh Gubernur Propinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dalam keputusan tersebut Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul paling rendah. UMK Bantul naik 13,2%, dari sebelumnya Rp 993.484 menjadi Rp 1.125.500. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% menjadi Rp 1.069.000 dari tahun lalu Rp 954.339 .

Sedangkan untuk UMK Kota Jogja naik sekitar 10%. UMK Kota sebelumnya Rp 1.065.247 naik menjadi Rp 1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp 1.127.000 dari sebelumnya Rp 1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp 947.114 menjadi Rp 988.500.

daftar umk diy jogja sleman gunungkidul 2014
Duit
Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Rabu (13/11/2013) pagi.

Berikut daftar UMK Propinsi DIY 2014 :

Kota Jogja :
UMK 2013 Rp1.065.247
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.173.300

Sleman :
UMK 2013 Rp1.026.181
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.127.000

Bantul :
UMK 2013 Rp993.484
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.125.500

Kulonprogo :
UMK 2013 Rp954.339
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.069.000

Gunungkidul :
UMK 2013 Rp947.114
UMK 2014 Ditetapkan Rp988.500

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments