Daftar UMK Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul Propinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2014. Akhirnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Propinsi DIY telah dilakukan pada Rabu, 13 November 2013 kemarin yang ditetapkan oleh Gubernur Propinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dalam keputusan tersebut Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul paling rendah. UMK Bantul naik 13,2%, dari sebelumnya Rp 993.484 menjadi Rp 1.125.500. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% menjadi Rp 1.069.000 dari tahun lalu Rp 954.339 .
Sedangkan untuk UMK Kota Jogja naik sekitar 10%. UMK Kota sebelumnya Rp 1.065.247 naik menjadi Rp 1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp 1.127.000 dari sebelumnya Rp 1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp 947.114 menjadi Rp 988.500.
Duit |
Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Rabu (13/11/2013) pagi.
Berikut daftar UMK Propinsi DIY 2014 :
Kota Jogja :
UMK 2013 Rp1.065.247
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.173.300
Sleman :
UMK 2013 Rp1.026.181
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.127.000
Bantul :
UMK 2013 Rp993.484
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.125.500
Kulonprogo :
UMK 2013 Rp954.339
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.069.000
Gunungkidul :
UMK 2013 Rp947.114
UMK 2014 Ditetapkan Rp988.500